DPR Kritisi Anggaran Kemenkes Rp 479 M Buat Pasien Isolasi Mandiri di Rumah
Kebijakan | 9 Februari 2021, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi IX DPR mempertanyakan anggaran isolasi mandiri (isoman) yang disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini, sebesar RP 479 miliar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembelian obat-obatan dan vitamin bagi 273.662 pasien yang isoman di rumah. Sedangkan untuk anggaran isolasi terpusat (rumah sakit dll) sebesar Rp 5 triliun.
Baca Juga: Kemenkes Buat Anggaran Persiapan RS Nuklir Rp 1,12 M, Politikus PAN: Modal Kopi Sama Pisang Goreng
Jumlah pasien isoman di rumah didapat dari penerapan hitungan WHO dengan jumlah kasus positif di Indonesia. WHO menyatakan, dari satu juta kasus positif, 80% hanya butuh dirawat di rumah. Sementara, 20% sisanya butuh dirawat di rumah sakit.
Atas dasar aturan WHO tersebut, Kemenkes kemudian menghitung berapa banyak anggaran yang diperlukan untuk isolasi mandiri.
Baca Juga: Kasus Covid Bisa Tembus 1,7 Juta, Kemenkes Minta Tambah Anggaran Rp 134,46 T
Sesuai dengan protokol Kemenkes, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala, akan diminta isoman di rumah.
"Kalau dia positif konfirmasi, kita kasih minimum obat-obatan, vitamin dan anti virus oseltamivir. Tapi kalau dia hanya kontak erat, kita hanya kasih vitamin-vitamin saja," jelas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (09/02/2021).
Baca Juga: Politikus PAN Soroti Anggaran MotoGP dan Sewa Helikopter di Kemenkes
Dalam raker kemarin (08/09/2021) sejumlah anggota komisi IX mengkritisi anggaran isoman Kemenkes. Anggota dewan Darul Siska misalnya, mempertanyakan bagaimana pengawasan Kemenkes agar anggaran tersebut tidak disalahgunakan. Serta teknis pelaksanaan pemberian bantuan agar benar-benar diterima oleh pasien isoman.
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV