> >

Sandiaga Uno: Deposit Rp 2 M, Turis Asing Dapat Visa Hingga 5 Tahun

Kebijakan | 9 Februari 2021, 10:59 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat memimpin rapat virtual bersama seluruh Kepala Dinas Pariwisata dari 34 provinsi di Indonesia, Sabtu (26/12/2020). (Sumber: Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berencana memberlakukan visa jangka panjang atau visa long term stay. Masa berlaku visa jangka panjang mencapai 5 tahun.

Hal itu kini tengah dibahas Sandi bersamaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan masa berlaku visa yang lama, turis akan semakin lama berwisata di Indonesia dan menghabiskan uang lebih banyak di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Menparekraf Wishnutama Kembali Jadi Komisaris Tokopedia

"Saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$ 15 triliun, " kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/02/2021).

Nantinya, aturan visa jangka panjang dibuat mengikuti tren kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Yaitu pebisnis dan wisman yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun, saat musim dingin di negara asalnya.

Baca Juga: Marak Hotel Dijual di Marketplace, PHRI: Itu Hoaks

Kebijakan ini juga mengantisipasi adanya kasus wisman yang bekerja menggunakan visa turis, maupun para pekerja asing yang ingin melakukan kegiatan digital nomad. Yaitu orang yang ingin bekerja dari mana saja tanpa terikat lokasi.

Untuk mendapatkan visa jangka panjang ini ada sejumlah syarat.

Baca Juga: Pak Jokowi, Bioskop Bisa Tutup Total Tanpa Diskon Listrik

"Konsepnya Visa long term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendepositkan uang mereka Rp 2 miliar kalau keluarga Rp 2,5 miliar. Mereka boleh berinvestasi di sini, visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun," ujar Sandi.

Menurut Sandi, obyek wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisawatan mancanegara adalah Bali, Batam Bintan, maupun beberapa destinasi lainnya yang sesuai dengan bingkai Asean Travel Coridor.

Saat ini,  warga negara asing masih dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penularan virus Covid-19. 

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU