> >

Sri Mulyani Potong Insentif Dokter, Bidan, Hingga Perawat, Berikut Masing-masing Besarannya

Kebijakan | 4 Februari 2021, 12:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun ini atau 2021. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Garut Kejang Hingga Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Jika dicermati, rata-rata insentif yang dipotong mencapai 50 persen atau setengahnya dari nilai insentif yang diberikan sebelumnya atau tahun lalu.

Pemotongan insentif yang paling tinggi bagi tenaga kesehatan mencapai Rp 7,5 juta. Kemudian, Rp 6,25 juta, Rp 5 juta, Rp 3,75 juta dan terakhir Rp 2,5 juta.

Bila dirinci lebih detail, terdapat lima jenis insentif yang diberikan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, peserta PDDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Karyawan pada 2021, Ini Syaratnya

Adapun besaran pemotongan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.

2. Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan.

3. Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta  dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.

4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU