Pakai Dinar-Dirham, Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Di Depok
Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2021, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi menangkap Zaim Saidi, pemilik pasar Muamalah yang menggunakan mata uang dinar dan dirham, di Beji, Depok. Kepolisian pun belum bisa merinci terkait pasal yang dilanggar Zaim, lantaran saat ini Zaim masih diperiksa oleh polisi.
"Iya benar," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari Sindonews.com, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Pedagang Beberkan Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah
Sebelumnya pada Minggu (31/01/2021), beredar video klarifikasi Zaim Saidi di sejumlah akun YouTube. Menurut Zaim, perdagangan di pasar muamalah tidak melanggar hukum karena tidak ada paksaan harus menggunakan mata uang tertentu.
Dalam transaksi di pasar muamalah, mata uang yang digunakan adalah dinar, dirham, dan rupiah.
Baca Juga: Ternyata Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak Tahun 2002
"Pasar muamalah sebenarnya upaya untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Pasar muamalah memfasilitasi pedagang kecil untuk berjualan tanpa harus membayar sewa karena sewa tersebut sudah membebani pedagang dan juga konsumen," kata Zaim.
Zaim mengklaim, pasar muamalah juga terbuka untuk siapa saja.
"Pokoknya di masyarakat biasa, siapa ingin berdagang dia datang, bahkan (pedagang) yang lewat juga sering lewat mampir ikut jualan, dipersilakan," ujar Zaim.
Baca Juga: Viral Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar-Dirham, BI: Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV