Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Kebijakan | 3 Februari 2021, 10:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
Melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip dari Kontan pada Rabu (3/2/2021).
Yulia menjelaskan, setelah aturan baru ini berlaku, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Kementerian ATR/BPN karena itu perlahan mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi 500 Ribu Lebih Sertifikat Tanah ke Warga
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.
Produk dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik ini.
Baca Juga: [FULL] Jokowi Bagi-Bagi Satu Juta Sertifikat Tanah di 31 Provinsi
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV