> >

Ini Dia Cara Mengecek Token Gratis Dari PLN

Kebijakan | 1 Februari 2021, 09:04 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. (Sumber: Instagram/@pln_id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Memasuki bulan Februari, layanan token listrik gratis kembali diberikan kepada para pelanggan PLN. Bagi para pelanggan PLN yang termasuk golongan yang mendapatkan listrik gratis, bisa mengeceknya melalui aplikasi PLN Mobile atau mengakses laman stimulus.pln.co.id.

"Electrizen, dengan aplikasi New PLN Mobile, cek token listrik diskon 100% dari program Stimulus Covid-19 jadi makin mudah loh," tulis PLN dalam akun resmi Instagram @pln_id. Program listrik gratis memang diperpanjang pemerintah sampai Juni 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Pulsa yang Kena Pajak 10%

Meski diperpanjang, besaran stimulus periode April-Juni lebih rendah dibanding periode Januari-Maret 2021. Pemerintah juga belum mengungkapkan berapa anggaran stimulus listrik untuk April-Juni 2021. Sementara untuk periode Januari-Maret 2021, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp4,57 triliun.

Token listrik gratis PLN diberikan penuh bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA. Sementara untuk Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50%.

Baca Juga: Pajak Pulsa dan Token Listrik, Kemenkeu Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga

Stimulus juga diberikan berupa diskon 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA dan golongan industri kecil daya 450 VA. Jumlah penerima dari diskon tarif listrik ini mencangkup 33,7 juta pelanggan.

Namun berbeda dari tahun 2020, ada pembatasan layanan token listrik gratis PLN untuk tahun 2021. Pelanggan pasca bayar golongan 450 VA hanya berhak atas listrik gratis untuk pemakaian 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Juni 2021

Jika pemakaian melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif normal, yakni tarif 450 VA yang disubsidi.

Sementara, bagi pelanggan pascabayar golongan 900 VA bersubsidi, listrik gratis diberikan untuk pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh. Di atas itu akan dikenakan tarif normal yang disubsidi.

Penulis : Dina-Karina

Sumber : Kompas TV


TERBARU