Nasib Ekspor Benih Lobster di Tangan Menteri Baru
Kompas bisnis | 29 Januari 2021, 21:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta waktu sebelum memutuskan untuk menghentikan ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penghentian ekspor benih lobster butuh berbagai pertimbangan, salah satunya terkait dengan penyeludupan benih lobster.
Saat ini Indonesia, belum memiliki sistem atau alat untuk memantau pergerakan keluar masuk benur lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Salah satu Peraturan Menteri yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Kemudian, Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.
Terkait nasib ekspor benur ke depannya, simak penjelasan dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam tayangan berikut.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV