Fresh Graduate Mau Nego Gaji? Cek Dulu Daftar Upah Minimum Provinsi 2021 di Sini
Kebijakan | 22 Januari 2021, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam proses perekrutan tenaga kerja, negosiasi gaji merupakan hal yang paling krusial. Bagi fresh graduate, hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri, apalagi jika tak mengetahui besaran gaji standar di perusahaan yang dilamar.
Hal ini bisa disiasati dengan mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk memperoleh gambaran terkait gaji yang akan dinegosiasikan.
Untuk diketahui, UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada dalam satu wilayah provinsi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2021 ini.
Pernyataan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Banten: Rp 2.460.968
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Yogyakarta: Rp 1.765.608
- Jawa Timur: Rp 1.868.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Riau: Rp 2.888.563
- Aceh: Rp 3.165.030
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Sumatera Utara: Rp 499.422
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Jambi: Rp 2.630.162
- Lampung: Rp 2.400.000
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Bali: Rp 2.494.000
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
Penulis : Fiqih-Rahmawati
Sumber : Kompas TV