> >

Kenaikan Pupuk Subsidi, Ini Rincian Harganya

Kompas bisnis | 19 Januari 2021, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tahun ini, petani harus menerima kenyataan bahwa harga pupuk bersubsidi naik. 

Pupuk subsidi ini akan dialokasikan untuk lebih dari 16 juta petani, yang mengelola lahan di bawah 2 hektar.

Hal ini tercantum dalam peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020.

Rinciannya. Harga pupuk urea naik 450 rupiah per kilogram. Sedangkan harga pupuk sp-36, naik 400 rupiah kilogram. Dan harga pupuk organik naik 300 rupiah per kilogram.

Menaikkan harga pupuk subsidi ini, menjadi salah satu langkah, mencukupi kebutuhan pupuk yang bertambah.

Pasalnya, pagu indikatif yang sudah ditetapkan oleh kementerian keuangan untuk tahun ini adalah 7,2 juta ton. Dengan nilai anggaran 25,2 triliun rupiah.

Namun, kementerian pertanian melihat kebutuhan pupuk subsidi tahun ini lebih besar, yakni 9,12 juta ton dan ini membutuhkan anggaran sebesar 32,5 triliun rupiah.

Untuk menutup kekurangan anggaran ini, maka harga eceran tertinggi pupuk subsidi tadi naik. Untuk mendorong efisiensi sebesar 2 koma 578 triliun rupiah.

Di-tambah cara, menurunkan hpp sekitar 5 persen, untuk efisiensi 2,457 triliun rupiah.

Dan mengubah formula npk menjadi 15-10-12,  maka efiensi anggaran yang didapatkan sebesar 2,272 triliun rupiah.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU