Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN
Bumn | 6 Januari 2021, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perubahan terkait gaji serta insentif kerja direksi dan komisaris BUMN.
Perubahan gaji dan insentif kerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Perhitungan pemberian gaji direksi ini mulai berlaku untuk penetapan gaji tahun buku 2021.
Baca Juga: Bulan Depan Erick Thohir Kunjungi Tesla Buat Dukung Kerja Sama Industri Mobil Listrik Tanah Air
Penghasilan penghasilan direksi, dewan komisaris serta dewan pengawas BUMN tertuang dalam huruf B dan huruf E, BAB II Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Dalam Huruf B, poin 1.b menjelaskan gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Untuk Wakil Direktur Utama yakni 95 persen dari gaji direktur utama. Sedangkan anggota direksi lainnya sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Di aturan sebelumnya pada huruf B dijelaskan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama.
Baca Juga: Daftar Relawan Pendukung Jokowi Jadi Komisaris BUMN Terus Bertambah
Kemudian dalam hal terdapat jabatan lain selain direktur utama dan direktur, besaran faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf B ditetapkan oleh RUPS/Menteri.
Sementara ketentuan tantiem atau insentif kinerja dijabarkan pada Huruf E. Di aturan baru ini Erick Thohir menetapkan syarat pemberian insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan RUPS/ Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila:
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV