Awas, Pamer Saham Bisa Berbuntut Tuntutan Hukum
Ekonomi dan bisnis | 6 Januari 2021, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPASTV. Semakin banyak tokoh publik yang menjadi influencer saham. Bahkan para influencer tersebut tak segan-segan pamer nama saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pamer saham bisa menimbulkan masalah di kemudian hari dan bahkan berujung pada tuntutan hukum.
Influencer yang belakangan ini pamer saham adalah artis Raffi Ahmad dan musisi Ari Lasso. Mereka menyebut saham MCAS. Bahkan Ari Lasso mengatakan saham MCAS miliknya melesat puluhan persen hanya dalam hitungan minggu.
MCAS adalah kode saham PT M Cash Integrasi Tbk (M Cash Integrasi). PT M Cash Integrasi Tbk melakukan penawaran saham perdana (IPO) pada 1 November 2017.
Saat IPO, harga saham MCAS dibuka 1.385. Per 5 Januari 2021, harga saham MCAS di level 4.550. Saham MCAS meningkat pesat belakangan ini. Pada November 2020, harga saham MCAS masih di level 2.000-an
Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menyebut, bursa sejatinya menyambut positif tokoh publik yang menjadi influencer saham.
Namun, pihak bursa juga mengingatkan mereka akan tanggung jawab moral terhadap para follower. "Kami juga mengingatkan potensi tuntutan hukum dari para follower apabila ada yang merasa dikecewakan," terang Laksono, Selasa (5/1).
Oleh sebab itu, BEI akan mengajak influencer untuk berdiskusi terkait hal tersebut. Pihak bursa juga akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi para tokoh public figur untuk mengikuti sekolah pasar modal, terutama bagi yang belum pernah mengikuti program ini.
Laksono menambahkan, BEI juga akan meminta klarifikasi emiten yang sahamnya disebut oleh influencer. "Kami telah mengirimkan permintaan penjelasan kepada emiten terkait," tandasnya.
(Sumber: Kontan)
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV