Uang Elektronik akan Dikenakan Tarif MDR, ATI: Perlu Dikaji Secara Mendalam
Ekonomi dan bisnis | 4 Januari 2021, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menanggapi Bank Indonesia yang tengah menggodok pemberlakuan tarif merchant discount rate (MDR) buat uang elektoronik berbasis cip (e-money chip based).
ATI menilai bahwa penerapan tarif MDR tak bisa serta merta menjawab masalah ketidakekonomian bisnis uang elektronik berbasis cip.
“Perlu dikaji secara mendalam bukan hanya dari perspektif ekosistem produk perbankan saja tetapi juga dilihat dari product development, infrastruktur development, dan juga aspek beneficial yang diterima masing-masing pihak,” ujar Sekretaris Jenderal ATI Kris Ade Sudiyono, Minggu (3/1/2021), dikutip dari KONTAN.
Baca Juga: Karena PSBB, Transaksi Uang Elektronik Berkurang
Ia menambahkan, perbankan yang merupakan mayoritas penerbit uang elektronik berbasis kartu ini pun tak bisa cuma didasari atas berapa besar biaya investasi yang dikeluarkan dibandingkan dengan pendapatan yang didapat.
Asal tahu, bisnis pembayaran jalan tol kini memang hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai merchant.
Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan BUJT misalnya membangun gardu eletronik, mesin pembaca kartu, dan sebagainya.
Sementara pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo.
Sebagai informasi, penerbit bisa menempatkan floating money maksimum 70% pada instrumen surat berharga.
Sementara seluruh uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant sepenuhnya.
Kris menilai efisiensi dan kesempatan monetisasi produk uang elektronik seharusnya juga jadi komponen menganalisis biaya dan keuntungan bagi bank penerbit.
“Kegagalan mencapai tingkat keekonomian tak bisa serta merta diselesaikan dengan pengurangan biaya sharing infrastructure, atau malah dibebaskan dengan memasukan biaya tersebut dalam bagian investasi BUJT yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap! 5 Stasiun KRL Ini Hanya Layani Kartu Multi Trip dan Uang Elektronik
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV