Aturan Protokol Kesehatan di Bali dan Yogyakarta Selama Libur Natal & Tahun Baru
Kompas bisnis | 25 Desember 2020, 00:15 WIBKOMPAS.TV - Mencegah penyebaran wabah covid-19 di masa liburan natal dan tahun baru, pemerintah semakin memperketat syarat bagi para wisatawan, tak terkecuali di Bali dan Yogyakarta.
Pemerintah Provinsi Bali sejak 18 Desember 2020 menerapkan syarat wajib tes usap bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali, terutama dari jalur udara.
Sementara itu, bagi yang melalui jalur darat atau laut dengan kendaraan pribadi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes cepat antigen, minimal 2 hari sebelum keberangkatan.
Wisatawan juga harus menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengisi health alert card yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.
Jika menilik pada malam ini (24/12), sejumlah toko oleh-oleh dan pariwisata di kawasan Ubud, Gianyar, Bali sudah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mulai 22 Desember 2020, pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat kereta wajib melakukan rapid test antigen. Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto.
Ia menjelaskan wajib antigen mulai diberlakukan pada tanggal 22 Desember besok. Pihaknya telah menyediakan 5 bilik untuk para pelaku pelaku perjalanan yang akan melakukan rapid test antigen.
Penerapan rapid test antigen ini berdampak cukup signifikan bagi para wisatawan yang ingin berlibur ke Bali dah Yogyakarta karena sebagian besar banyak yang memilih untuk membatalkan keberangkatan pada liburan natal dan akhir tahun ini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV