Luhut Minta Mal di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB
Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2020, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut perlu dilakukan karena untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, terutama pada saat malam Tahun Baru, yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Kebijakan ini dininta Luhut sudah bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Saya minta Pak Gubernur (Anies Baswedan) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB," kata Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Selain membatasi jam operasional, Luhut juga ingin jumlah pengunjung di mall, tempat makan, dan tempat-te.pat hiburan dibatasi.
"Juga membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Tokyo, Luhut Pastikan Jepang Investasi Rp57 T untuk SWF Indonesia
Lantas, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.
Lebih lanjut, Luhut juga meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga sebesar 75 persen dari sebelumnya 50 persen.
Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Angka Corona Melonjak, Luhut Pastikan Presiden Segera Umumkan Vaksin Covid-19
Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” tuturnya.
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Baca Juga: Luhut: Presiden Jokowi Mau Disuntik Vaksin Ramai-ramai dengan Rakyat
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Luhut mengatakan, wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.
Sedangkan, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan tes rapid antigen pad H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.
Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020
“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.
Dilansir dari Kompas.com, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.
Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).
Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV