Kemenkeu Sebut Kenaikan Cukai Rokok untuk Kendalikan Konsumsi
Kebijakan | 11 Desember 2020, 21:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan kenaikan cukai rokok terlalu tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua GAPPRI, Henry Najoan.
Tingginya kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal semakin marak.
Selain itu, Gappri beranggapan keputusan pemerintah tidak wajar dan terkesan lambat.
Karena kenaikan cukai biasanya diumumkan pada September atau Oktober.
Pemerintah kemarin mengumumkan rencana kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku Februari 2021.
Kenaikan cukai rokok berkisar antara 13,8 – 18,4 persen.
Jika dirata-rata dengan produksi rokok, maka kenaikannya sebesar 12,5 persen.
Kenaikan cukai hanya berlaku bagi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Sedangkan bagi sigaret kretek tangan tidak ada kenaikan cukai.
Ada apa di balik kenaikan cukai di akhir tahun?
Ulas pembahasannya bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV