> >

Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen

Kebijakan | 10 Desember 2020, 18:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok untuk 2021 mendatang. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok untuk 2021 mendatang. Adapun kenaikannya sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun kenaikan cukai rokok ini tidak berlaku untuk kelompok industri sigaret kretek tangan. Pasalnya, kelompok industri sigaret kretek tangan termasuk industri padat karya yang memperkerjakan 158.552 buruh.

Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Keputusan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok diketahui molor dari Oktober hingga awal Desember. Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Rincian kenaikan tarif cukai rokok masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Sering Merokok dan Minum Kopi Susu Dapat Memicu Flek Paru-Paru? Ini Penjelasannya

Sigaret Putih Mesin

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU