Celah Korupsi Bansos Covid-19, Bagaimana Selanjutnya?
Ekonomi dan bisnis | 7 Desember 2020, 20:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sektor perlindungan sosial paling banyak menyerap dana PEN.
Ironisnya, anggaran extraordinary pada situasi pandemi ini masih saja menjadi celah berbuat korup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial dari kasus yang melibatkan Menteri Sosial non-aktif, Juliari Batubara.
KPK menyebut ada potongan Rp 10 ribu dari setiap paket bahan pokok bagi penerima di Jabodetabek yang bernilai Rp 300 ribu.
Potongan atau fee ini disetorkan oleh rekanan pengadaan bansos sembako ke Kementerian Sosial.
Dalam periode pembagian bansos pertama, fee yang terkumpul sebesar Rp 12 miliar.
Sedangkan dalam periode kedua, fee yang terkumpul sebesar Rp 8,8 miliar.
Pandemi belum usai, penyaluran bansos akan berlanjut hingga tahun depan.
Apakah bentuk jaring pengaman sosial ini memang didesain dengan banyak celah korupsi?
Simak pembahasannya bersama anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV