Kemenkeu Bakal Tetap Tagih Utang Lapindo
Kebijakan | 4 Desember 2020, 16:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap menagih utang PT Minarak Lapindo. Diketahui utang PT Minarak Lapindo kepada negara sebesar Rp1,91 triliun.
Total utang sebesar Rp1,91 triliun, merupakan utang Lapindo Brantas dan Minarak. Hal itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019.
Rinciannya, pokok utang sebesar Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. Sementara Lapindo baru melakukan pembayaran pada Desember 2018 sebesar Rp5 miliar.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan terus mengupayakan agar Lapindo bisa menuntaskan kewajibannya.
Baca Juga: Fenomena Semburan Lumpur Blora: Mengapa Terjadi dan Akankah seperti Lumpur Lapindo?
"Yang selalu kami minta pembayaran tunai, itu tetap jadi opsi utama bagi kami. Tapi kami melihat opsi lain yang mungkin bisa mereka pakai untuk melunasi kewajibannya," ujar Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Opsi lain yang dimaksud Isa adalah, jika Lapindo memilih membayar utang dengan penyerahan aset yang dimilikinya. Aset yang ditawarkan Lapindo yakni, aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.
Namun pemerintah tetap akan melakukan taksiran aset tersebut, apakah aset tersebut sesuai dengan jumlah utang yang harus dibayarkan Lapindo.
"Itu akan kami lihat, kami valuasi dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, (pemerintah) menghendaki cara lain," kata Isa.
Baca Juga: Lumpur Lapindo Jadi Batu Bata Ramah Lingkungan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV