Mengupas Peran dan Dampak Omnibus Law di Sektor Keuangan
Kompas bisnis | 2 Desember 2020, 11:30 WIBKOMPAS.TV - Perubahan kondisi dan semakin besarnya tantangan di sektor keuangan, membuat pemerintah juga memasukkan pengawasan sektor keuangan dalam Rancangan Undang Undang sapu jagat atau Omnibus Law.
Ada penilaian dari pemerintah bahwa penanganan permasalah yang terjadi di sektor keuangan terlalu berlarut-larut dan lambat.
Dalam Omnibus Law termaktub, nantinya akan ada pembentukan forum Pengawasan Perbankan terpadu.
Tujuan forum ini adalah wadah untuk menyinergikan tugas BI, OJK, LPS dan Kementerian Keuangan.
Soal integrasi data dan sistem adalah gabungan dari BI, OJK dan LPS. Tujuannya lagi-lagi baik supaya tidak ada lagi kebocoran data dan akan ada jaring pengaman sistem keuangan yang lebih kuat.
3 lembaga dan 1 kementerian pun akan berubah fungsinya.
Otoritas Jasa Keuangan, OJK punya 3 kewenangan baru. Penetapan status pengawasan dan kewenangan pada tiap tahapan status bank.
Kedua, jika ada bank yang mengalami masalah yang dianggap membahayakan, OJK boleh melakukan tindakan.
Ketiga, pengawasan sektor terintegrasi, termasuk konglomerasi keuangan. Nantinya ketua dewan komisioner ojk menetapkan keputusan akhir bila tak tercapai kata mufakat di musyawarah.
Sementara LPS, peranan di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas. Di likuiditas LPS bisa memberi pinjaman likuiditas jangka pendek atau syariah.
Sementara dari solvabilitas akan berubah wewenang dari yang tadinya loss minimizer jadi risk minimizer. Artinya, lps semakin kuat jadi otoritas resolusi.
Kementerian Keuangan juga dapet penambahan wewenang yang tadinya menteri keuangan adalah koordinator komite stabilitas sektor keuangan, KSSK kini jadi ketua KSSK.
Artinya menteri keuangan bisa mengambil keputusan, kalau rapat KSSK tak mencapai kata mufakat.
Dengan bertambahnya wewenang, buka berarti bisa sewenang-wenang. Ada pembentukan lembaga baru yaitu dewan pengawas.
Dewan ini bertugas mengawasi tugas OJK dan BI.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV