> >

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Penjelasannya

Kompas bisnis | 14 November 2020, 00:10 WIB

KOMPAS.TV - Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II (Elevated). Tarif baru jalan bebas hambatan ini direncanakan berlaku sebelum 12 Desember 2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (Elevated).

Dengan sistem integrasi ini, tarif Tol Jakarta-Cikampek naik sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh dari sebelumnya Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menambahkan, setiap kenaikan tarif tol yang dilakukan pemerintah telah mempertimbangkan dua aspek, yakni sisi iklim investasi dan beban masyarakat.

"Pak Menteri (Basuki Hadimuljono) juga mengingatkan dua hal tersebut harus selalu diutamakan," ucap Danang dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/11/2020).

Danang melanjutkan, kenaikan tarif Tol Japek juga telah melalui sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan adjustment (penyesuaian diri). 

Penetapan tarif baru ini disebut akan membuat para pengguna jalan tol hanya perlu melakukan satu kali transaski karena  sistem yang terintegrasi.

Tarif baru diperkirakan akan mulai ditetapkan di pertengahan desember mendatang.

Terkait keputusan kenaikan tarif tol dengan adanya interegasi  jalan tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Tol Jakarta –Cikampek II Elevated, simak dialog selengkapnya bersama Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Vera Kirana.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU