Maybank Indonesia Temukan Sejumlah Kejanggalan
Kompas bisnis | 9 November 2020, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Maybank Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan atas kasus raibnya dana nasabah Atlet E-sport, Winda Lunardi beserta ibu-nya, senilai 20 miliaran rupiah.
Sejumlah keanehan diungkapkan oleh Head Of Financial Crime Compliance and National Anti Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko dan Kuasa Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris.
Beberapa diantaranya adalah buku tabungan dan kartu ATM nasabah yang dipegang oleh tersangka.
Selain itu, pembayaran bunga kepada 2 nasabah, diberikan dari rekening pribadi tersangka, kepada anggota keluarga Winda Lunardi, sebagai pembayaran bunga.
Pihak Maybank Indonesia berharap kasus hukum ini diusut secara tuntas.
Dari investigasi manajemen, ada total 8 orang yang menerima aliran dana.
Sejauh ini, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, berinisial A, sebagai tersangka.
Kasus berawal ketika Winda dan Floleta menabung di Maybank pada 2015, bersama tersangka A.
Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka mencapai 20 miliaran rupiah. Namun saat melakukan penarikan, saldo yang tersisa hanya 600 ribu rupiah.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV