Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Ini Syaratnya Agar Pencairan Dana Bisa Lebih Cepat
Kebijakan | 26 Oktober 2020, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Program bantuan langsung tunai (BLT) kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang tadinya berakhir bulan September lalu kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Setelah mendapatkan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini diperpanjang.
Lalu apakah dalam proses pencairannya atau pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain?
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II Dibuka, Syarat dan Cara Mendapatnya Mudah
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, proses pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Disebutnya, pelaku usaha mikro harus datang sendiri dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa lebih cepat dilakukan dengan membawa identitas diri.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," sebutnya.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair, Ini 7 Alasan Jika Subsidi Tak Kunjung Masuk ke Rekeningmu
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV