Ini 5 Kriteria Penerima Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp 3,3 Triliun
Kompas bisnis | 24 Oktober 2020, 06:15 WIBKOMPAS.TV - Guyuran insentif kepada pelaku pariwisata yang terdampak Covid-19 terus bertambah.
Restrukturisasi kredit hingga relaksasi pajak kepada pelaku industrinya sudah diberikan. Namun, tampaknya itu tak cukup.
Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata total 3,3 triliun rupiah hingga Desember 2020.
70% untuk usaha hotel dan restoran yang dilihat berdasarkan realisasi pajak hotel dan pajak restoran tahun 2019. Sedangkan sisanya sebesar 30% untuk pemerintah daerah.
Tujuannya mempersiapkan daerah wisata, menyambut wisatawan di era adaptasi kebiasaan baru.
Salah satunya dengan cara meningkatkan protokol kesehatan.
Target penerima di 101 kabupaten, kota, harus memenuhi beberapa kriteria yaitu Ibu Kota 34 provinsi berada di 10 destinasi wisata prioritas dan di 5 destinasi super prioritas, seperti Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, kemudian daerah yang termasuk 100 calender of event, destinasi branding dan daerah yang pendapatan dari pajak hotel dan pajak restorannya minimal 15 persen dari total PAD tahun Anggaran 2019
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV