PLN & KPK Sertifikasi 6.500 Aset Tanah Di Bali
Bumn | 23 Oktober 2020, 07:24 WIBDENPASAR, BALI, KOMPASTV. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menerima 806 sertifikat dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Bali dari Kementerian ATR/BPN. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 512 miliar.
Dengan begitu, total penyelamatan aset hingga oktober 2020 berjumlah mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Jumlah ini termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di lima provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 2,5 triliun.
Dengan adanya sertifikat, ada kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.Kepastian sertifikat juga berguna untuk menghindari penyalahgunaan aset.
PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.
"Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut dan justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utama PLN.
Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Bali yang semula hanya 28 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 70 persen.
Selain di Bali, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, diantaranya Jawa tengah 609 Aset, Gorontalo 117 Aset, Jambi 737 Aset, Sumatera Utara 1.105 Aset dan 390 aset di Maluku. (Dyah Megasari)
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV