Sri Mulyani Tolak Gagasan Pajak Mobil Nol Persen
Kebijakan | 19 Oktober 2020, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak usulan Kementerian Perindustrian untuk memberikan pajak mobil baru atau pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar nol persen.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin 19 Oktober 2020.
Meski demikian, penolakan Menkeu bukan tanpa alasan, melainkan atas prinsip keadilan bagi dunia usaha. Dari sisi fiskal, kebijakan keringanan pajak ini akan dievaluasi secara menyeluruh, agar daya beli naik, tetapi tidak mematikan industri lain.
Baca Juga: Otomotif Lesu, Suzuki Kok Punya Nyali Pepet Honda
"Setiap insentif yang kita berikan akan kita evaluasi lengkap, sehingga jangan sampai kita berikan insentif, si satu sisi berikan negatif ke kegiatan ekonomi yang lain," lanjut Sri Mulyani.
Mobil Bekas Habis Jatuh Tertimpa Tangga
Tidak hanya industri otomotif tangan pertama yang penjualannya lesu dihantam pandemi. Pasar mobil bekas juga bernasib sama. Rata-rata penjual mobil bekas mengaku penjualannya anjlok bahkan samapi 70 persen.
Pembebasan pajak mobil baru, sama saja membuat pasar mobil bekas seakan “sudah jatuh tertimpa tangga pula”.
“Penjualan mobil sejak awal tahun ini memang berbeda. Yang stabil hanya mobil bekas kelas atas, tetapi putarannya juga tak tinggi. Sedangkan mobil bekas kelas tengah cenderung ke bawah, dipastikan limbung, bahkan terpuruk,” kata Bilal Rehman, Penjual mobil bekas di kawasan Kemayoran, Jakarta.
Tangan Pertama Butuh Dipacu
Penulis : Dyah-Megasari
Sumber : Kompas TV