> >

Soroti Poin UU Cipta Kerja, Indef: Karyawan Jadi Pekerja Kontrak Seumur Hidup

Kebijakan | 6 Oktober 2020, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ekonom Indef Bhima Yudhistira juga menyoroti aturan terkait masa kontrak kerja.

Bhima menilai Undang-undang Cipta Kerja belum banyak menyentuh soal jaminan sosial.

"Terkait dengan masa kontrak kerja. Masa kontrak kerja atau PKWT ini bisa kemudian diperpanjang tanpa ada batasan yang jelas sehingga mengakibatkan karyawan akan tetap menjadi pekerja kontrak seumur hidup," kata Bhima Yudistira. 

Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi

Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana. Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.

DPR akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar Senin (05/10/2020). Dikebutnya pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Tak Cocok UU Cipta Kerja, Investor Asing Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU