Resah dengan UU Cipta Kerja, 35 Investor Asing Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2020, 20:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 35 investor asing menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
Mereka adalah para investor global yang memiliki aset kelolaan sebesar USD4,1 triliun. Di antaranya, Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.
Dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi, para investor asing ini mempertanyakan soal UU Cipta Kerja. Mereka justru khawatir undang-undang ini akan merusak kondisi lingkungan, sosial, dan pemerintahan.
Kekhawatiran lainnya juga terkait perubahan kerangka perizinan, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungan dan konsultasi publik, serta sistem sanksi. Hal ini menurut mereka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, hak asasi manusia, serta ketenagakerjaan.
"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja. Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf dari Robevo, Senin (5/10/2020), seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Menurut para investor asing ini, undang-undang ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi daya tarik pasar Indonesia. Kemudian juga, perlindungan hutan Indonesia.
Jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.
Meski UU Cipta Kerja disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun menurut mereka undang-undang ini memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.
Indef: UU Cipta Kerja Kontradiktif dengan Investasi
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai UU Cipta Kerja justru kontradiktif dengan upaya meningkatkan investasi yang lebih berkualitas.
Menurut Bhima, salah satu poin penting investor yang berasal dari negara maju sebelum memilih suatu negara investasi, adalah melihat bagaimana negara tersebut memiliki regulasi yang baik.
Seperti perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan tenaga kerja atau menghargai hak-hak tenaga kerja.
Hal itu merupakan prinsip dasar investor, khususnya yang berasal dari Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Begini Perhitungan Uang Pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja
"Mereka memiliki prinsip terkait dengan keadilan bagi hak-hak pekerja, dan juga soal tempat kerja yang layak bagi para pekerja," kata Bhima kepada Kompas TV, Selasa (6/10/2020).
Poin seperti itu, lanjut Bhima, tidak didapatkan dalam undang-undang ini. "Hak-hak daripada pekerja dan terkait dengan lingkungan, banyak peraturan yang diubah. Sehingga merugikan lingkungan dan pekerja dalam jangka panjang."
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV