> >

Pemungutan Pajak bagi E-Commerce, Seberapa Efektif bagi Kas Negara?

Ekonomi dan bisnis | 10 September 2020, 21:57 WIB

KOMPAS.TV - Ada 12 perusahaan lagi yang bersiap memungut pajak pertambahan nilai, PPN atas barang dan jasa digital.

Selain perusahaan media sosial dan tekonologi informasi, beberapa di antaranya adalah e-commerce.

Beberapa di antaranya adalah LinkedIn Singapore, Twitter Asia Pacific, Zoom Video Communications, Jingdong Indonesia pertama, dan Shopee International Indonesia.

Direktorat jenderal pajak menyebutkan, per 1 Oktober 2020, jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah sepuluh persen.

Kebijakan pemerintah menerapkan pajak digital luar negeri di saat ini, disinyalir tepat dan punya potensi besar untuk pemasukan kas negara.

Namun yang menjadi catatan, bagaimana pengawasannya untuk memastikan kepatuhan para perusahaan digital luar negeri, yang dinilai telah memenuhi kriteria memungut pajak pertambahan nilai 10 persen.

Menurut Bawono Kristiaji, Peneliti Pajak di DDTC, tantangan atas penerapan PPN impor produk digital, bahwa bagaimana pengawasan atas kepatuhan dari pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tersebut.

“Diperlukan adanya suatu peraturan agar diadakannya sanksi apabila ditemukan ketidakpatuhan dari pihak yang memungut pajak,” kata Bawono.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU