> >

NPWP dan NIK Akan Digabung, Nantinya Terintegrasi dengan Seluruh Data Akun Penduduk

Kebijakan | 2 September 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Sumber: Indonesia.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan Kementerian Keuangan.

Pembahasan mengenai penggabungan tersebut terus dilakukan demi mencapai rencana pemerintah menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.

"Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (2/9), dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: E-KTP, SIM, Kartu Perbankan, dan NPWP Akan Menyatu

Bila hal tersebut dilakukan, nantinya NPWP dan NIK akan berada dalam satu nomer saja, yaitu NIK.

Bahkan, NIK nantinya akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berada dalam layanan pemerintah.

Yustinus mengatakan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pajak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

"Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," ucap Yustinus.

Baca Juga: Ini Daftar Pelanggan PLN yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik Tanpa Syarat

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU