> >

Pemerintah Siapkan Bantuan Lanjutan Berupa Kredit Lunak buat Pelaku UMKM

Kebijakan | 28 Agustus 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi pemberian kredit dari bank (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah akan melanjutkan program bantuan modal kerja berupa kredit lunak kepada juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Sebelumnya pemerintah telah meluncurkan bantuan presiden atau bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta kepada pengusaha mikro.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan sebagai langkah pertama pemerintah akan menambah penerima bantuan dari sebelumnya 12 juta menjadi 15 juta penerima.

Baca Juga: Ada Paket Bantuan KSBB UMKM dari Program Pemprov DKI, Apa Saja?

Dalam program awal ini pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp22 triliun.

Tak berhenti di situ, Budi menambahkan nantinya para pelaku UMKM yang telah mendapat bantuan modal kerja akan mendapat bantuan lagi berupa kredit lunak UMKM.

Rencananya kredit lunak ini untuk 6 bulan pertama bunganya akan diberikan 0 persen dengan demikian akan sangat membantu para pengusaha UMKM untuk terus tumbuh.

“Kami sudah mendiskusikannya dengan Kementerian UMKM juga sudah mendiskusikan dan Kemeko Perekonomian dan kita akan melakukan program lanjutan untuk bisa memberikan program kredit lunak usaha mikro kepada para pengusaha UMKM yang sebelumnya sudah kita berikan hibah sebanyak 2,4 juta,” ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Demi Bansos 2,4 Juta Rupiah, Ratusan Pelaku UMKM Rela Antre Panjang

Budi menjelaskan sejauh ini realisasi bantuan modal kerja sejauh ini baru 10,9 persen dari pagu Rp22 triliun. Artinya, pemerintah baru menyalurkan bantuan sebesar Rp2,39 triliun.

Namun ia optimis program bantuan berkelanjutan untuk pelaku usaha UMKM ini dapat mendorong pergerakan ekonomi pada kuartal ke tiga 2020.

“Program bantuan ini diberikan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat mengembangkan usahanya,” ujar Budi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU