> >

Resmi! Presiden Jokowi Rilis Program Subsidi Upah bagi Pekerja dan Buruh!

Kebijakan | 27 Agustus 2020, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo, resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja dan buruh, hari ini, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden menyatakan, bantuan subsidi gaji ini diberikan pemerintah, untuk  mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji akan Dapat Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

Bantuan subsidi ini menyasar pekerja dan buruh, dengan gaji di bawah 5 juta rupiah.

Setiap penerima manfaat, akan mendapat bantuan sebesar 600 ribu rupiah, per bulan, selama 4 bulan.

Proses transfer subsidi upah akan dibagi beberapa tahap .

Hari ini , baru 2,5 juta pekerja yang mendapatkan subsidi upah.

Namun yang pasti, uang 600 ribu rupiah per bulan , akan diberikan selama empat bulan.

Jadi totalnya, 2,4 juta rupiah.

Proses transfer ke rekening penerima dilakukan 2 kali sekaligus .

Tak semua yang bergaji di bawah 5 juta rupiah menerimanya.

Data lebih dari 15 juta penerima karyawan atau buruh , serta pegawai pemerintah non-PNS , sudah dikantongi pemerintah.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU