> >

Indef Saran Tunjangan Pulsa Buat PNS Harus Selektif

Kebijakan | 27 Agustus 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Kebijakan pemberian pulsa ini untuk memudahkan kerja para PNS untuk menerapkan flexible working space atau kerja fleksibel di manapun, termasuk dari rumah karena adanya pandemi Covid-19.

Kebijakan pemberian pulsa sebesar Rp 200.000 ini mulai berlaku pada tahun depan atau 2021. Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk kementerian/lembaga yakni kegiatan perjalanan yang tidak dilaksanakan karena Covid-19.

Baca Juga: Belajar Online, Sekolah Ini Beri Bantuan Uang Pulsa untuk Pelajar dan Guru

"Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi," ujar Sri, Rabu (26/8/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU