> >

Pemerintah Salurkan Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro Mulai 17 Agustus, Begini Cara Dapatnya

Kebijakan | 15 Agustus 2020, 06:00 WIB
Menteri Koperasi danUKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Sumber: (Dok. Humas Kemenkop UKM))

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan bantuan hibah berupa uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan itu rencananya akan mulai disalurkan pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya,” kata Teten Masduki dikutipdari siaran resminya, Jumat(14/8/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Rp 2.4 Juta untuk 12 Juta Pelaku UMKM

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat.”

Selain itu, Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Terpuruk, Jokowi Minta Menkop Selamatkan Koperasi dan UMKM di Tengah Pandemi

Lalu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Baca Juga: Syarat UMKM yang Layak Menerima Dana Modal Kerja

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.

Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.

Baca Juga: 9 Juta UMKM Dapat Modal Usaha Rp 2,4 Juta Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU