Pemerintah Salurkan Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro Mulai 17 Agustus, Begini Cara Dapatnya
Kebijakan | 15 Agustus 2020, 06:00 WIBLebih lanjut, Teten mengatakan, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Baca Juga: Syarat UMKM yang Layak Menerima Dana Modal Kerja
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.
Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.
Baca Juga: 9 Juta UMKM Dapat Modal Usaha Rp 2,4 Juta Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV