> >

Pemerintah Salurkan Rp 2,4 Juta untuk Pelaku Usaha Mikro Mulai 17 Agustus, Begini Cara Dapatnya

Kebijakan | 15 Agustus 2020, 06:00 WIB
Menteri Koperasi danUKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Sumber: (Dok. Humas Kemenkop UKM))

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan memberikan bantuan hibah berupa uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan itu rencananya akan mulai disalurkan pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya,” kata Teten Masduki dikutipdari siaran resminya, Jumat(14/8/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Rp 2.4 Juta untuk 12 Juta Pelaku UMKM

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat.”

Selain itu, Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Terpuruk, Jokowi Minta Menkop Selamatkan Koperasi dan UMKM di Tengah Pandemi

Lalu, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU