> >

Ini Kategori Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dari Pemerintah!

Kompas bisnis | 13 Agustus 2020, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upaya mendorong perekonomian, Pemerintah tampaknya semakin konsisten memperluas cakupan bantuan langsung tunai.

Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini

Karyawan bergaji di bawah 5 juta rupiah juga akan dapat jatah "fresh money", sebesar 600 ribu rupiah per bulan.

Sejauh mana proses pengumpulan data rekening pekerja?

Kita akan bahas bersama dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto. 

Baca Juga: Berikut Syarat Karyawan yang Bisa Jadi Penerima Subsidi Upah Rp 600.000

Sebelumnya, Pemerintah memberikan bantuan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulan.

Mereka rencananya akan diberi bantuan sebesar 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan.

Saat ini kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, agar nantinya dapat langsung dijalnakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekitar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.

Hal ini diketahui dari jumlah iuran BPJS yang dibayarkan tidak lebih dari 150 ribu per bulan.  

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU