> >

Indonesia Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng Termasuk CPO, Bisakah Stabilkan Harga di Pasar?

Bbc indonesia | 28 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompastv/Ant)

"Tapi ketika diintervensi dengan kebijakan yang merugikan mereka kan kasihan, yang gak salah juga kena. Padahal yang tidak taat adalah produsen-produsen besarnya atau bahkan yang tadi tidak memenuhi DMO dan semacamnya," kata dia.

Dia juga mengatakan tidak ada jaminan bahwa larangan ekspor RBD akan membentuk keseimbangan harga dan suplai di pasar.

"Kita harus tahu, sejak ada larangan ekspor RBD, produsen kelapa sawit atau industri turunannya ini dia mau menjadikannya bahan baku minyak goreng atau justru produk lainnya seperti biodiesel atau produk farmasi? Jadi enggak ada jaminan juga untuk pasar minyak goreng," ujar dia.

"Yang perlu diintervensi adalah bagaimana produsen mau menjual CPO-nya untuk menjadi bahan minyak goreng, sehingga pabrik minyak goreng tidak kekurangan bahan baku," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Manurung mengatakan kebijakan ini tidak mempengaruhi konsumsi dan harga tandan buah sawit sepanjang uplai yang berlebih bisa dikonversikan ke produk-produk lain seperti oleokimia, biodiesel, dan lain-lain.

Namun sejak Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng sejak Jumat lalu, harga tandan buah sawit (TBS) telah anjlok hingga 60% dari Rp3.850 per kilogram menjadi Rp1.600 per kilogram karena penetapan harga sepihak oleh perusahaan.

Menko Perekonomian Airlangga pun telah meminta agar perusahaan membeli tandan buah sawit dengan "harga yang wajar".

Dukungan warga untuk ungkap kartel minyak goreng

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mendesak para penegak hukum untuk mengusut secara tuntas aktor-aktor di balik langka dan tingginya harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu.

Hal itu mereka sampaikan ketika menyerahkan petisi yang ditandatangani sekitar 14.000 orang sebagai "bentuk dukungan" kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (26/4) untuk menuntaskan investigasi kasus dugaan kartel minyak goreng.

"Sejak awal kami mengkritik kebijakan DMO, HET, dan segala macam itu tidak akan efektif kalau faktor hulunya tidak dibongkar, dan faktor hulu itu adalah adanya dugaan persaingan tidak sehat berupa kartel," kata Ketua YLKI Tulus Abadi.

Egi Primayogha dari ICW mengatakan harga minyak goreng tidak akan terjamin stabil sepanjang penegak hukum tidak mengusut tuntas aktor-aktor di balik dugaan kartel.

Penetapan empat tersangka dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu dianggap belum cukup membuktikan adanya praktik kartel atau mafia. Apalagi kasus itu baru menyentuh satu aspek kebijakan yang diterbitkan pemerintah terkait minyak goreng.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan tiga pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

"Yang kita lihat juga yang terkena kasusnya itu kan komisaris, sementara bisa jadi ada potensi korporasinya secara entitas terlibat juga. Kalau demikian, seluruh aktor dalam korporasinya harus diawasi," kata Egi kepada BBC News Indonesia.

"Harus ada penelusuran lebih luas terhadap aktor-aktornya, mereka yang terlibat di berbagai titik kebijakan yang sudah dikeluarkan."

Oleh sebab itu, ICW bersama YLKI dan KRKP menyampaikan petisi kepada KPPU, yang saat ini tengah mengusut dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus minyak goreng, sebagai bentuk "dukungan publik agar praktik ini dibongkar seluas-luasnya.

Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra Saragih, berjanji akan menindak tegas pelaku inti yang menyebabkan situasi ini terjadi.

"Siapa yang berbuat yang harus bertanggung jawab, bukan agen-agennya. Bukan pion-pion yang di depan, namun sesuai proporsinya," kata Guntur.

KPPU mulai menyelidiki dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dan telah melayangkan 37 panggilan terhadap produsen, perusahaan pengemasan, distributor, asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Guntur mengatakan pihaknya telah mengantongi satu alat bukti dalam kasus ini, namun masih mengumpulkan satu alat bukti lainnya untuk bisa disidangkan.

Menurut dia, pengungkapan dugaan perkara "yang melibatkan aktor besar membutuhkan energi karena persoalan penegakannya lebih kompleks".

Penulis : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : BBC


TERBARU