> >

Kasus Penembakan Anggota FPI: Terdakwa Divonis Bebas, Kelompok Advokat Serukan Mosi Tidak Percaya

Bbc indonesia | 20 Maret 2022, 18:55 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Kelompok yang menamai diri sebagai Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) mengeluarkan "mosi tidak percaya" terhadap proses persidangan penembakan enam anggota FPI.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua terdakwa yang merupakan anggota polisi "tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf."

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, serta penyelidikan Komnas HAM.

Berikut hal-hal yang diketahui terkait dengan insiden penembakan enam anggota FPI.

Baca juga:

Apa putusan hakim?

Kasus ini telah berjalan dari peristiwa hingga putusan pengadilan, lebih dari satu tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta memvonis bebas dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella.

Dalam putusan Hakim Arif Nuryanta, terdakwa Rifki Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan primer.

Namun, Hakim Arif menyatakan perbuatan tersebut "dalam rangka membela terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas."

Hakim Arif juga mengatakan "bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf." Dan "melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum."

PN Jakarta Selatan juga memutuskan "memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabatnya." Dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.

"Terima kasih, kami menerima putusan ini," kata terdakwa Fikri Ramadhan saat ditanyai tanggapannya oleh hakim. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan, "Atas putusan tersebut kami nyatakan pikir-pikir"

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada M Yusmin Ohorella.

Bagaimana reaksi tim advokat?

Kelompok yang menamai diri sebagai Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) menyatakan "mosi tidak percaya" terhadap keseluruhan persidangan penembakan enam anggota FPI.

"Putusan yang melepaskan terdakwa dengan dalih alasan pembenar dan pemaaf karena pembelaan terpaksa, adalah putusan sesat dan menyesatkan, tidak sesuai dengan realitas perkara dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Umum KPAU, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/03).

Menurut KPAU, perbuatan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur pembelaan yang bersifat terpaksa.

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan yang terangkum dalam tuntutan jaksa IPDA M Yusmin Ohorella, terbukti telah melakukan penguntitan (surveilans), sementara Briptu Fikri Ramadhan terbukti tidak memperhatikan asas, nesesitas, dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata api saat mengawal korban," tambah Ahmad Khozinudin.

Peristiwa penembakan terjadi 7 Desember 2020 dini hari di jalan tol KM 50 Jakarta-Cikampek.

Menurut KPAU, saat itu anggota FPI di dalam mobil yang merasa terancam karena telah "dikuntit, dipepet hingga terjadi penangkapan".

Penulis : Edy-A.-Putra

Sumber : BBC


TERBARU