PPKM dan Polemik Sanksi Denda Penjual Bubur di Tasikmalaya dan Pengelola Mal di Bandung
Bbc indonesia | 12 Februari 2022, 19:54 WIB"Jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes yang juga dilakukan tukang bubur di Tasikmalaya yang akhirnya terkena denda Rp5 juta, ini buat saya adalah sebuah ketidakadilan," katanya.
"Apalagi kalau melihat pelanggaran di mal yang melibatkan banyak orang rasanya konsekuensi yang diberikan sangat tidak sepadan," tambahnya kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Justru buat saya ini tidak akan menimbulkan efek jera. Kalaupun terulang, pasti pihak-pihak pelanggar prokes melihatnya hanya sebatas denda seadanya," ujar Jafar.
Dia berharap, pemerintah bisa menerapkan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat. "Hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.
Pendapat serupa disampaikan Ugie Prasetyo, warga Kabupaten Bandung yang memiliki kedai burger di Kota Bandung.
Ugie membandingkan sanksi denda yang pernah dijatuhkan sebelumnya yang nominalnya mencapai jutaan rupiah. Ia meminta pemerintah mengkaji kembali rasa keadilan dan nuraninya.
"Adil dalam artian ketika tukang bubur diberikan sanksi denda Rp5 juta yang notabene dia usahanya buat perutnya sendiri.
"Tapi pemerintah menjatuhkan sanksi denda kepada mal besar yang mengundang banyak hingga ratusan orang berkumpul, malah dendanya hanya Rp 500 ribu saja," ujarnya.
Apa tanggapan Satpol PP Kota Bandung?
Menanggapi reaksi seperti itu, Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menolak tuduhan pihaknya tidak berlaku adil.
Dia mengatakan, selain didenda Rp 500 ribu, mal itu juga dilarang beraktivitas selama tiga hari, yang secara tidak langsung akan merugikan mereka.
"Sanksi yang kedua, penghentian kegiatan sementara selama tiga hari. Coba bayangkan kalau tiga hari saja, mal tidak beroperasi, itu kerugiannya berapa.
"Bukan hanya Rp5 juta, mungkin sampai miliaran rupiah," kata Rasian kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, Senin (07/02), untuk BBC News Indonesia.
"Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kita selain denda Rp 500 ribu, juga ada penghentian kegiatan sementara selama tiga hari," ungkap Rasdian.
Baca juga:
- Omicron menyebar cepat, pasien Covid di rumah sakit meningkat, intervensi pemerintah disebut 'tidak efektif'
- Pemerintah kurangi PTM di sekolah jadi 50 persen di daerah PPKM level 2 setelah kasus Covid melonjak
- Seperti apa dan bagaimana asal muasal varian Omicron?
Adapun denda administrasi sebesar itu, menurutnya, karena pihaknya menggunakan peraturan Wali kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Sementara, penjual bubur di Kota Tasikmalaya dihukum dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.
Ditanya Satpol PP Kota Bandung tidak menggunakan peraturan Gubernur Jawa Barat, Rasdian memberikan jawaban sebagai berikut:
"Kita mempunyai satpol sendiri, yaitu Kota Bandung. Jadi [kita] tidak menggunakan pergub itu," jelasnya.
Kendati demikian, Rasdian memahami kritik masyarakat yang menilai nominal denda masih terbilang kecil.
Karena itu, ia telah pula mengusulkan mengkaji ulang aturan tersebut yang diharapkan bisa masuk dalam perda penanganan kesehatan Covid-19 yang saat ini sedang digodok di Dinas Kesehatan Kota Bandung.
"Kami sudah usulkan, barangkali di perda bisa dinaikkan sanksinya atau dilipatgandakan, misalnya pelanggaran pertama Rp5 juta, kemudian melanggar lagi dikalikan jadi Rp 10 juta, seterusnya begitu," ujarnya.
---
Wartawan di Bandung, Yulia Saputra, berkontribusi untuk laporan ini.
Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV
Penulis : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC