WNI Ngeluh Mahal, Cek Daftar Tarif Resmi Hotel Karantina
Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2021, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya karantina di hotel. Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk karantina di hotel yang hanya bintang 2 dan bintang 3.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada media, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Ini Daftar Vaksin yang Jadi Vaksin Booster Tahun Depan
Tarif hotel yang terpampang di laman tersebut, bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.
Wiku menyebutkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi.
Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.
Tarif Hotel Karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :