> >

Penyelamatan Aset Negara untuk Rakyat

Advertorial | 23 Oktober 2024, 16:00 WIB

 

Dalam menghadapi masalah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting, terutama dalam penyelamatan aset yang telah diselewengkan. (Sumber: Dok. ANTARA)

KOMPAS.TV – Korupsi di Indonesia, khususnya penyalahgunaan aset negara, menjadi tantangan besar yang memperlambat pembangunan dan merugikan masyarakat. 

Dalam menghadapi masalah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting, terutama dalam penyelamatan aset yang telah diselewengkan.

Proses ini tidak hanya mengurangi kerugian finansial negara, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik.

Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menjelaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi, dan Satgas Pencegahan KPK meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melaporkan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). 

Sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) akan memantau dan mengidentifikasi area rawan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sistem MCP mengharuskan pemerintah daerah melaporkan langkah pencegahan terkait dengan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset. 

Upaya ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan aset daerah. Penyelamatan aset di daerah menjadi sangat penting karena penyalahgunaannya dapat memperlambat program pembangunan. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan pakar hukum sepakat bahwa permasalahan aset menjadi salah satu isu terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meskipun ada daerah seperti Nusa Tenggara Barat yang berhasil mengelola aset dengan baik, masih banyak daerah lain yang membutuhkan perbaikan dalam hal pengelolaan aset ini. 

Pengelolaan aset yang baik juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah. Atas dasar itulah, kedeputian koordinasi dan supervisi hadir sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang tugas dan fungsi KPK.

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK menjadi kunci untuk memastikan bahwa aset-aset negara dapat diselamatkan dan dikelola dengan optimal.

KPK terus mengawasi dan memantau tindak lanjut dari pencegahan korupsi, memastikan bahwa pelaku korupsi akan diadili dan aset yang dicuri dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat.

KPK memastikan tidak ada penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa serta mencegah proyek-proyek yang mangkrak, yang sering ditemukan di lapangan. (Sumber: Dok. ANTARA)

KPK Selamatkan Aset di Nusa Tenggara Barat

Potensi sumber daya alam di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai tidak sebanding dengan pendapatan daerah yang diperoleh, akibat adanya anomali dalam pengelolaan aset negara.

KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi wilayah V, melakukan pencegahan korupsi di lapangan, menyelamatkan aset negara seperti lahan, bangunan yang terbengkalai, dan menangani masalah krisis air bersih.

Beberapa masalah utama yang disoroti KPK meliputi tata kelola aset Lombok City Center, yang didapati bermasalah dalam perjanjiannya, serta sengketa aset Lapangan Malomba antara Pemkot Mataram dan Pangkalan Angkatan Laut. KPK juga memberikan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini, sehingga aset tersebut bisa dikelola lebih baik.

Dian Patria, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi wilayah V KPK, menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah melibatkan penertiban tata kelola pemerintahan.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU