> >

Taspen Life Hadirkan DPLK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia

Advertorial | 26 Februari 2024, 16:30 WIB
Taspen melalui anak usahanya PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), mendirikan unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bernama DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen atau DPLK Taspen Life. (Sumber: Dok. Taspen)

KOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan peserta ASN dan masyarakat Indonesia melalui berbagai inovasi bisnis dan program usaha yang dilakukan anak usahanya.

Terkini, Taspen melalui anak usahanya PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), mendirikan unit Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bernama DPLK PT Asuransi Jiwa Taspen atau DPLK Taspen Life.

DPLK Taspen Life telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2023 dan ditujukan secara terbuka untuk masyarakat umum.

Adapun peluncuran DPLK Taspen Life dilaksanakan pada Hari Ulang Tahun Taspen Life yang ke-10 “A Decade of Excellence” di Gedung Auditorium Taspen, Cempaka Putih, Jakarta (26/02).

Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih, Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan OJK Sesriwati, dan para anggota Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK).

Baca Juga: TASPEN: Pembayaran Kekurangan Uang Pensiun ASN Paling Cepat Dibayar 13 Februari 2024

Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, Taspen terus mendorong Taspen Life untuk menciptakan trobosan baru guna meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Menurut Kosasih, pemerintah sudah terbukti memiliki kepercayaan yang tinggi kepada Taspen, karena selalu memberikan imbal hasil tertinggi di industri.

Kosasih menambahkan, pencapaian ini yang kemudian menjadi sumber kepercayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun seluruh masyrakar untuk memilih Taspen Life sebagai alternatif peningkatan kesejahteraannya di masa depan.

"Salah satu wujud nyata trobosan Taspen Life adalah dengan telah disahkannya pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Taspen Life oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

DPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, antara lain nasabah individu, korporasi swasta, hingga Instansi dan Lembaga Pemerintah, serta menghadirkan dua program unggulan.

Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti, yakni akun asuransi milik pribadi/individu. Pada program ini peserta dapat melihat statement peserta secara langsung. Jadi, apabila peserta berhenti bekerja, maka tempat bekerja tersebut tidak berhak untuk menolak pencairan.

Kedua, Dana Kompensasi Pascakerja, yakni program asuransi yang secara langsung diurus oleh perusahaan tempat bekerja peserta tersebut. Mekanisme pencairan dan administrasinya akan dilakukan oleh perusahaan tersebut, kemudian Taspen Life akan memberikan hasil manfaat ke peserta tersebut.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU