> >

Taspen dan KPK Bersinergi Tingkatkan Budaya Antikorupsi di Lingkungan Bisnis

Advertorial | 21 Desember 2023, 19:00 WIB
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2023, Taspen bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Anti Gratifikasi Kepada Rekan Bisnis Taspen secara daring pada Kamis, (21/12). (Sumber: Dok. Taspen)

JAKARTA, KOMPAS.TV– PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip antikorupsi di dalam lingkungan perusahaan dengan menyebarkan semangat antikorupsi. 

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2023, Taspen bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Anti Gratifikasi Kepada Rekan Bisnis Taspen” yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, (21/12).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Insan Taspen dan mitra bisnis Taspen mengenai budaya antikorupsi dan indikasi praktik korupsi, serta menumbuhkan integritas Insan Taspen dan seluruh rekan bisnis Taspen guna mencegah praktik korupsi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) Diyantini Soesilowati, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mutiara Carina Rizky Artha.

Baca Juga: Taspen Tingkatkan Penerapan Prinsip AKHLAK Culture Journey Melalui Kegiatan Taspen Culture Festival

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Taspen Diyantini Soesilowati menyampaikan, Taspen selalu menerapkan prinsip antikorupsi dalam setiap aspek operasional perusahaan.

Diyantini menambahkan, Taspen secara aktif telah melakukan pembaruan kebijakan terkait tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), salah satunya dengan menerapkan prinsip antikorupsi serta telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Taspen berterima kasih dan terus mengharapkan dukungan dari Mitra Kerja Taspen untuk turut mematuhi aturan terkait penerimaan gratifikasi dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan terkait gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan melalui Whistleblowing System Taspen,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 377 peserta terdiri atas rekan bisnis, mitra bayar, mitra kerja investasi di Kantor Pusat Taspen, dan rekan bisnis dari 57 Kantor Cabang Taspen.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran semua pihak tentang prinsip antikorupsi, sehingga Taspen semakin terpercaya dan andal dalam mengelola bisnis dan melayani peserta.

Penulis : Adv-Team

Sumber : Kompas TV


TERBARU