Pengawasan Tegas OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Advertorial | 7 Agustus 2023, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam rangka melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK akan melakukan berbagai kebijakan pengawasan secara tegas sesuai ketentuan. Di sisi lain, stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dan resilien.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal tersebut dapat terjadi berkat dukungan permodalan solid dan likuiditas yang memadai.
Pada siaran pers yang diterima Kompas TV, Kamis, (3/8/2023), Mahendra mengatakan, perkembangan ekonomi global masih menunjukkan divergensi pemulihan.
Kondisi stabil dan resilien industri jasa keuangan tersebut merupakan salah satu hasil upaya keras OJK dalam membangun kebijakan melalui berbagai ketentuan pengawasan.
Tentunya, sejumlah pengawasan tersebut diberlakukan secara tegas dan konsisten, termasuk pemberian sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sementara secara paralel, pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct juga dilakukan secara tepat.
Hingga Juli 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 28 pihak.
Baca Juga: Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJK
Penindakan terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 miliar, 1 pencabutan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
Terdapat pula sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,10 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV