Perpres 7 Tahun 2021 Jadi Panduan BNPT RI Perkuat Kolaborasi Tangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan
Advertorial | 2 Agustus 2023, 21:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada HUT Ke-13 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) lalu, Wakil Presiden Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin menyampaikan arahan dan amanatnya terkait Perpres 7 Tahun 2021.
Perpres 7 Tahun 2021 sendiri berkaitan dengan RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme).
Kepala BNPT RI selaku Ketua Sekber RAN PE Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., mengatakan, sesuai arahan dan amanat Wapres, Perpres 7 Tahun 2021 tentang RAN PE harus menjadi panduan dalam memperkuat kolaborasi multipihak.
Kolaborasi ini diperlukan untuk menangkal masalah ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Ketua BNPT RI tersebut pada Rapat Koordinasi Pertama Sekretariat Bersama (Sekber) RAN PE di Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (2/8).
Baca Juga: HUT ke-13, BNPT RI Raih Opini WTP Sepuluh Kalinya Secara Berturut-turut
Dengan panduan dalam memperkuat kolaborasi multipihak tersebut, Kepala BNPT mengimbau agar seluruh aksi-aksi RAN PE dapat terlaksana dan memenuhi target yang diharapkan secara optimal.
Perli diingat bahwa pelaksanaan RAN PE di tahun 2023 merupakan periode transisi menuju pengakhiran pelaksanaan RAN PE untuk periode 2021-2024.
"Kita perlu mengoptimalkan sumberdaya yang kita miliki guna memastikan seluruh aksi-aksi RAN PE sebagaimana diamanatkan presiden dapat terlaksana dan memenuhi target yang diharapkan," ungkapnya.
Di dalam pelaksanaan RAN PE 2023, Kepala BNPT juga menjelaskan perlunya evaluasi pada aspek subtansi sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan pada pelaksanaan RAN PE di periode selanjutnya.
Rycko menjelaskan, tahun ini BNPT RI juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh, khususnya pada aspek substansi RAN PE.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV