Sosialisasi Budaya Antikorupsi dari Skala Desa
Advertorial | 25 Mei 2023, 11:00 WIBKOMPAS.TV – Berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan peran bagi desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Keterlibatan desa diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, serta kualitas masyarakat setempat.
Desa memiliki peran strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah yang dapat diwujudkan melalui tata kelola pemerintah desa yang bersih dan jujur.
Pemerintah berupaya melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di desa, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa.
Salah satu unsur yang ditanamkan adalah nilai-nilai antikorupsi melalui program Desa Antikorupsi. Program ini diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat.
Pemerintah menggandeng KPK membentuk percontohan 10 Desa Antikorupsi, sekaligus sebagai kampanye gerakan antikorupsi ke seluruh indonesia.
Tujuan program ini adalah 1) menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, 2) Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi, 3) Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.
Pemerintah desa mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp1–1,6 miliar per tahun untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di tiap desa.
Program Percontohan Desa Antikorupsi diinisiasi untuk mencegah tindakan korupsi dan penyelewangan dana desa mulai tahun 2022.
Tujuan lainnya yaitu menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa melalui berbagai tahapan.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV