Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf & Rumah Ibadah - BINCANG KITA
Bincang kita | 25 November 2022, 19:59 WIBKOMPASTV - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah salah satu institusi pemerintahan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Kementerian ATR/BPN mempunyai salah satu misi yaitu Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan dan Berkeadilan.
Untuk mencapai misi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mendorong kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran tanah. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mencanangkan program revolusioner dalam hal pendaftaran tanah yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL ini juga menjadi salah satu agenda Program Strategis Nasional (PSN) di era Kabinet Indonesia Maju.
PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN tak hanya mendorong pendaftaran tanah bagi perseorangan, namun juga bagi organisasi dan lembaga, hingga mendorong pendaftaran tanah bagi aset tanah wakaf dan tanah aset rumah ibadat.
Penulis : Anas-Surya
Sumber : Kompas TV