DPR Apresiasi Pengelolaan Investasi Taspen Memenuhi Good Corporate Governance
Advertorial | 15 September 2022, 19:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap keputusan investasi dan menjalankan operasional perusahaan.
Komitmen ini disampaikan di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (14/09).
Dengan agenda membahas kinerja perusahaan terkini, kegiatan RDP dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan turut dihadiri Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih beserta jajaran dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Taspen Secara Aktif Layani 6,81 Juta Peserta di Indonesia
Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, PT Taspen sebagai BUMN memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prinsip tersebut menjadi acuan Taspen dalam melaksanakan investasi dan pengelolaan bisnis. Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik, serta dilakukan juga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Ke depan, kami akan terus menjalankan prinsip GCG guna memberikan imbal hasil investasi yang maksimal melalui penerapan sistem operasional perusahaan yang transparan,” sambung Dirut Kosasih.
Seluruh kinerja PT Taspen, khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional, senantiasa dilakukan audit oleh BPK.
Beberapa hal yang diaudit, antara lain sistem pengelolaan Program Pensiun, Program Asuransi (Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kinerja, Jaminan Kematian), investasi, pendapatan, dan biaya operasional.
Berdasarkan hasil audit tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan seluruh investasi dan program Taspen telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan internal, dan perjanjian kerjasama dalam semua hal yang material. Tidak pernah ditemukan kerugian negara akibat kegiatan investasi dan bisnis PT Taspen.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV