Taspen Secara Aktif Layani 6,81 Juta Peserta di Indonesia
Advertorial | 6 September 2022, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi para aparatur sipil negara (ASN) Aktif, ASN pensiunan dan pejabat negara.
Hal ini sesuai penugasan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Berdasarkan data per tanggal 31 Agustus 2022, Taspen melayani 6,81 juta peserta yang terdiri atas 3,89 juta orang peserta aktif dan 2,92 juta orang pensiunan. Melalui 54 Kantor Cabang dan 19.943 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, Taspen senantiasa menghadirkan beragam program manfaat.
Baca Juga: Program TASPENPreneur Siap Tingkatkan Produktivitas UMKM Go Online Go Digital
Program yang dimaksud antara lain Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya perseroan dalam meningkatkan kesejahteraan para peserta.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT Taspen senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui beragam program inovatif untuk memberikan manfaat maksimal yang melebihi harapan para peserta.
Mardiyani menuturkan, pemberian manfaat maksimal ini berasal dari beragam investasi bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Taspen, tambah Mardiyani, senantiasa menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap rencana investasi dan operasional bisnis.
“Selain itu, kami senantiasa kooperatif terhadap audit tahunan yang rutin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan maupun kerugian negara. Ke depan, kami akan terus berupaya menghadirkan beragam program inovatif guna meningkatkan kesejahteraan para peserta Taspen,” pungkas Mardiyani.
Baca Juga: Komitmen Taspen Terapkan Good Corporate Governance Dalam Investasi dan Operasional Perusahaan
Seluruh program dan rencana bisnis Taspen dilakukan secara saksama dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV