Taspen Salurkan Pembayaran Gaji Ke-13 untuk Para Pensiunan Mulai 1 Juli, Simak Ketentuannya di sini
Advertorial | 30 Juni 2022, 16:47 WIBKOMPAS.TV – PT Taspen (Persero) siap menyalurkan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, mulai 1 Juli 2022 sesuai dengan ketentuan berlaku.
Penyaluran pembayaran ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Selain itu, pencairan ini juga merujuk Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Taspen Tandatangani Nota Kesepahaman Mal Pelayanan Publik Bersama Kementerian PAN-RB
Bersama hal ini diberitahukan beberapa hal kepada Bapak/Ibu pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai berikut:
1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besaran gaji ke-13 Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan;
b. Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Taspen Serahkan Manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun Kepada Mantan Panglima TNI
2. Bagi penerima pensiun TMT Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Penulis : Adv-Team
Sumber : Kompas TV